A. Teori Pers Liberal
Teori
pers liberal adalah teori dimana media pers memiliki kebebasan untuk menyajikan
informasi untuk mengejar kebenaran dan mengembangkan potensi kebebasan
menyatakan pendapat. Negara yang menganut teori pers ini yaitu :
- Amerika Serikat.
-
Argentina.
-
Inggris.
Berikut
adalah kelebihan serta kekurangan dari teori pers liberal :
|
Kelebihan |
Kekurangan |
|
Tidak
diperlukan izin dalam penerbitan informasi. |
Publikasi yang bersifat bebas sensor. |
|
Tidak ada
batasan hukum dalam mencari informasi / berita. |
Tak
adanya batasan umur ketika apa yang disajikan media diperuntukan sasaran umur
berapa. |
|
Tidak ada
larangan kebijakan untuk mempublikasi segala macam sesuatu. |
Bebasnya menyiarkan konten-konten yang
berbau asusila dan SARA. |
B. B. Teori Pers Otoriter
Teori
pers komunis ialah sebuah sistem dimana segala sesuatu yang berkaitan dengan
pers dan pemerintahan secara kekuasaan diatur dan dikuasai oleh pemerintah atau
partai. Negara yang menganut teori ini biasanya adalah negara komunis seperti :
-
Rusia.
-
China.
-
Korea Utara.
- Kuba.
|
Kelebihan |
Kekurangan |
|
Media pers
bebas melaksanakan tugas - tugas negara dan partai komunis |
Hanya menguntungkan pihak sosialis. |
|
Media pers
digunakan sebagai suatu bagian perubahan untuk perubahan. |
Hak
untuk mengakses media hanya anggota-anggota partai komunis saja. Masyarakat
biasa tidak memiliki kebebasan unuk mengaksesnya. |
C. C. Teori Pers Tanggung Jawab Social
(Pers Demokratik)
Teori
tanggung jawab sosial merupakan teori yang meluaskan individu atau kelompok-kelompok
memiliki hak mengakses serta berpendapat melalui media. Hak-hak dalam
pemanfaatan dan hak dilayani oleh media. Negara yang menganut teori ini adalah
Indonesia.
|
Kelebihan |
Kekurangan |
|
Masyarakat
baik secara stratifikasi berhak mengakses media. |
Pemerintah bisa saja menggunakan lembaga
atau organisasi yang mengontrol sistem penyiaran sebagai kedok untuk mencapai
kepentingannya. |
|
Media serta
masyarakat memiliki kebebasan berpendapat namun dalam pengawasan hukum pers
dari pemerintah. |
Ekspresi
yang ingin dituangkan oleh masyarakat masih dibatasi oleh peraturan yang ada
sehingga tidak semua bentuk ekspresi dapat dipublikasikan melalui media. |
|
Tidak ada
pihak yang dirugikan baik media, masyarakat, maupun pemerintah. |
|









Tidak ada komentar:
Posting Komentar